Ole777

Kakumdam Pattimura Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit Denzipur 5/CMG

Kakumdam Pattimura Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit Denzipur 5/CMG

Kakumdam XVI/Pattimura, Letkol Chk Dr. Syamsoel Hoeda, S.H.M.Hum, memberikan penyuluhan hukum kepada personel Denzipur 5/CMG,  Ambon (29/11/2023).

Kegiatan Penyuluhan hukum dilaksanakan di Aula Denzipur 5/Cmg, Adapun materi penyuluhan yang disampaikan kepada Personel Denzipur 5/Cmg dan Persit KCK Ranting BS 1 Denzipur 5, diantaranya terkait tentang pelanggaran prajurit yang menjadi atensi di wilayah hukum Kodam XVI/PTM yaitu terkait LGBT, penganiayaan, asusila, mabuk,  KDRT, dan Desersi.
 
Kakumdam XVI/Pattimura, menyampaikan bahwa giat luhkum adalah upaya untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan hukum kepada prajurit dan keluarganya.  Setiap prajurit dituntut untuk mengetahui dan memahami aturan hukum yang berlaku berikut konsekuensi hukum apabila melakukan pelanggaran. 

Luhkum juga merupakan bentuk layanan hukum yg menjadi tugas dan tanggung jawab Kumdam XVI/PTM kepada prajurit dan keluarganya di wilayah hukum Kodam XVI/PTM yang diharapkan  berpengaruh positif dlm mendukung tugas pokok Kodam XVI/PTM.

Di akhir kegiatan Kakumdam XVI/PTM,  menekankan agar Prajurit selalu memegang teguh disiplin dan selalu berdisiplin dalam keadaan apapun karena dengan berperilaku disiplin, kita akan dijauhkan dari segala bentuk pelanggaran yang terbukti nyata-nyata merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan.

Turut hadir dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Dandenzipur 5/CMG, Mayor Czi Setiadi Wibowo S.hub., Int, Perwira Staf Denzipur 5/Cmg, Mayor Chk Rivaldi Fajarhari S.H.,M.H, dan Staf Penerangan Kumdam XVI/Ptm Sertu (K) Alvin Tehupelory.

Share :

Add New Comment

 Your Comment has been sent successfully. Thank you!   Refresh
Error: Please try again